Peserta SBMPTN 2022 Terbukti Curang Bakal Diberi Sanksi Tegas, Bisa Sampai Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyatakan bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam pelaksanaan ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2022 akan dikenakan sanksi tegas.
Ketua LTMPT Mochamad Ashari menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU), sistem Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2022, laporan masyarakat, dan informasi yang beredar di media sosial untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan SBMPTN.
Peserta atau pelaksana seleksi yang berdasar hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan, akan dikenai sanksi administratif atau sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Peserta yang terbukti melakukan kecurangan pasti akan diberi sanksi tegas," kata Mochamad Ashari dalam keterangan tertulis lembaga yang diterima di Jakarta, Senin (20/6).
Ashari juga menanggapi peredaran informasi seputar dugaan kebocoran UTBK SBMPTN 2022 di media sosial.
Dia menyatakan bahwa sama sekali tidak ada kebocoran soal ujian selama 28 sesi UTBK SBMPTN 2022 gelombang I dan II.
Menurutnya, LTMPT telah merancang soal UTBK SBMPTN 2022 berbeda untuk setiap sesi.
“Artinya, tidak ada soal UTBK SBMPTN 2022 yang sama antar-sesi," ungkap Ashari.
Peserta SBMPTN 2022 yang terbukti curang bakal diberi sanksi tegas. Sanksi bisa berupa administratif sampai sanksi pidana.
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis
- Ungkap Dugaan Kecurangan di Pilgub Jakarta, Gerindra Cari Keadilan ke MK
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
- Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano
- Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan