Peserta Seleksi CPNS & PPPK Wajib Tes Antigen, Bayar Masing-masing
jpnn.com, PENAJAM - Peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK yang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan melakukan swab PCR atau antigen untuk mengikuti tahapan tes yang dimulai 2 September mendatang.
Guna memenuhi syarat tes CPNS itu, peserta bisa memilih swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Khairuddin menyebut biaya tes Covid-19 itu ditanggung sendiri oleh peserta seleksi CASN.
"Biaya tes usap antigen untuk syarat peserta seleksi CASN ditanggung masing-masing peserta," kata Khairuddin di Penajam, Selasa (24/8).
Dia menjelaskan bahwa peserta ujian seleksi CASN 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara diwajibkan menunjukkan surat tes usap antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Khairuddin menyebut pelaksanaan tes seleksi CPNS 2021 harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona. Antara lain dengan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif/nonreaktif.
Guna membantu peserta ujian seleksi CASN melakukan pemeriksaan antigen, kata Khairuddin, instansinya bakal menyediakan fasilitas berupa bilik khusus di lokasi atau di tempat pelaksanaan tes.
"Namun biaya untuk tes antigen itu menjadi tanggungan masing-masing peserta ujian seleksi CPNS," ujar dia.
Salah satu syarat tes CPNS 2021 dan PPPK adalah wajib menunjukkan hasil tes PCR atau tes Antigen sebelum mengikuti ujian guna mencegah penularan Covid-19.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024