Peserta SKD CPNS 2021 Jangan Sampai Gagal di Tes Karakteristik Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2021 yang mulai mengikuti tes, Kamis (2/9), harus berusaha mendapatkan nilai di atas ambang batas atau passing grade.
Pasalnya, tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta tes CPNS yang tidak lulus passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).
Padahal, untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensi umum (TIU) melampaui nilai ambang batas.
Pelaksana tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan para peserta SKD CPNS harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas 65 untuk TWK, 80 TIU dan 166 TKP.
Untuk bisa melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), peserta harus mendapatkan nilai lebih tinggi lagi.
Sebab, akan dicari peserta yang nilainya paling tinggi dengan catatan lulus passing grade pada tiga jenis tes.
"Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus," kata Ari dalam laman KemenPAN-RB dikutip Rabu (1/9).
Adapun bagi putra-putri lulusan terbaik berpredikat (cum laude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD CPNS 2021paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Peserta tes CPNS 2021 harus berusaha melampaui nilai ambang batas tes karakteristik pribadi karena tahun-tahun sebelumnya banyak peserta gagal di tes tersebut
- 5 Berita Terpopuler: Akun SSCASN R2 Berubah, Para Honorer Jangan Sedih ya, Ada Formasi Tampungan yang Disiapkan
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan