Peserta Tarung Bebas di Makassar Ditangkap, Lihat Usia Para Pelaku

Peserta Tarung Bebas di Makassar Ditangkap, Lihat Usia Para Pelaku
Sejumlah terduga pelaku peserta dan penonton tarung bebas yang viral di media sosial dihadirkan saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/8). Foto: Antara

jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menangkap delapan orang terduga pelaku terkait kegiatan duel tarung bebas atau street fight ilegal menggunakan tangan kosong tanpa alat pengamanan yang viral di media sosial.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.

"Alhamdulillah, kami sudah mengamankan delapan orang diduga sebagai petarung ataupun fighternya, beserta penontonnya pada beberapa tempat," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes setempat, Rabu.

Penangkapan para terduga tersebut, kata Jamal, tidak lepas dari dukungan satuan Resmob Polda Sulsel dan dibantu jajaran Polsek Ujungpandang hingga bisa berhasil mengungkap kasus ini.

"Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun," papar Jamal.

Kendati yang ditangkap hanya petarung dan penonton tarung bebas itu, kata Jamal, pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini untuk mencari aktor dibalik kegiatan ilegal itu, termasuk menangkap admin akun medsos street fight sebagai tempat mendaftar penonton maupun para calon petarung.

"Sampai sekarang tim tetap melakukan pengembangan atas kejadian ini. Tim sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya, panitia, serta admin akun yang mengadakan kegiatan itu," katanya.

Sementara untuk modus pada pertarungan bebas itu, diawali tersebarnya informasi pembukaan pendaftaran dan waktu pertarungan melalui akun Instagram @makassarstreet_fight diposting admin akan dilaksanakan pada salah satu tempat di Makassar.

Polisi menangkap delapan terduga pelaku terkait kegiatan duel tarung bebas atau street fight ilegal menggunakan tangan kosong tanpa alat pengamanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News