Peserta Tender Harus Punya NPWP
Jumat, 26 November 2010 – 11:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus mencari strategi untuk menjaring wajib pajak (WP). Salah satu strategi yang siap dijalankan adalah menjaring kalangan usaha yang mengikuti tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat ini, kewajiban memiliki NPWP sudah mulai diberlakukan pada sejumlah lembaga yang sudah kerja sama dengan Dirjen Pajak, khususnya yang sudah menggelar tender secara online atau SePP (sistem e-pengadaan pemerintah).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo mengatakan, pemerintah akan segera mewajibkan peserta tender/lelang proyek-proyek pemerintah terdaftar sebagai wajib pajak. "Jadi, semua peserta tender harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (25/11).
Untuk memuluskan strategi ini, Ditjen Pajak menggandeng Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika, "yang selama ini menjadi operator penyelenggara pelaksanaan tender pemerintah, khususnya tender secara online atau e-procurement.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah terus mencari strategi untuk menjaring wajib pajak (WP). Salah satu strategi yang siap dijalankan adalah menjaring kalangan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah