Peserta Tender Harus Punya NPWP
Jumat, 26 November 2010 – 11:41 WIB

Peserta Tender Harus Punya NPWP
JAKARTA - Pemerintah terus mencari strategi untuk menjaring wajib pajak (WP). Salah satu strategi yang siap dijalankan adalah menjaring kalangan usaha yang mengikuti tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat ini, kewajiban memiliki NPWP sudah mulai diberlakukan pada sejumlah lembaga yang sudah kerja sama dengan Dirjen Pajak, khususnya yang sudah menggelar tender secara online atau SePP (sistem e-pengadaan pemerintah).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo mengatakan, pemerintah akan segera mewajibkan peserta tender/lelang proyek-proyek pemerintah terdaftar sebagai wajib pajak. "Jadi, semua peserta tender harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (25/11).
Untuk memuluskan strategi ini, Ditjen Pajak menggandeng Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika, "yang selama ini menjadi operator penyelenggara pelaksanaan tender pemerintah, khususnya tender secara online atau e-procurement.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah terus mencari strategi untuk menjaring wajib pajak (WP). Salah satu strategi yang siap dijalankan adalah menjaring kalangan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Harga Emas Antam & Galeri24 Hari ini Naik, UBS Turun Tipis
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas Selama Pemeliharaan Sistem, Sampai Kapan?
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Rp 91.600 Per Kilogram
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025