Peserta Tender Harus Punya NPWP
Jumat, 26 November 2010 – 11:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus mencari strategi untuk menjaring wajib pajak (WP). Salah satu strategi yang siap dijalankan adalah menjaring kalangan usaha yang mengikuti tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat ini, kewajiban memiliki NPWP sudah mulai diberlakukan pada sejumlah lembaga yang sudah kerja sama dengan Dirjen Pajak, khususnya yang sudah menggelar tender secara online atau SePP (sistem e-pengadaan pemerintah).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo mengatakan, pemerintah akan segera mewajibkan peserta tender/lelang proyek-proyek pemerintah terdaftar sebagai wajib pajak. "Jadi, semua peserta tender harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (25/11).
Untuk memuluskan strategi ini, Ditjen Pajak menggandeng Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika, "yang selama ini menjadi operator penyelenggara pelaksanaan tender pemerintah, khususnya tender secara online atau e-procurement.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah terus mencari strategi untuk menjaring wajib pajak (WP). Salah satu strategi yang siap dijalankan adalah menjaring kalangan
BERITA TERKAIT
- Pameran Plastics & Rubber Indonesia 2024 Segera Digelar di JIExpo, Catat Tanggalnya!
- 11.11 Big Sale Dorong Penjualan Produk Brand Lokal & UMKM Meningkat 7,5 Kali Lipat di Shopee Live
- Gandeng Fiesta, Bank Mandiri Taspen Luncurkan Program Usaha Toko Frozen Mantap
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Deddy Corbuzier Investor Utama Holy Flux, Bangun Ekosistem Media Online Terbesar di Indonesia