Peserta Tender Harus Punya NPWP
Jumat, 26 November 2010 – 11:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus mencari strategi untuk menjaring wajib pajak (WP). Salah satu strategi yang siap dijalankan adalah menjaring kalangan usaha yang mengikuti tender/lelang pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat ini, kewajiban memiliki NPWP sudah mulai diberlakukan pada sejumlah lembaga yang sudah kerja sama dengan Dirjen Pajak, khususnya yang sudah menggelar tender secara online atau SePP (sistem e-pengadaan pemerintah).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo mengatakan, pemerintah akan segera mewajibkan peserta tender/lelang proyek-proyek pemerintah terdaftar sebagai wajib pajak. "Jadi, semua peserta tender harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (25/11).
Untuk memuluskan strategi ini, Ditjen Pajak menggandeng Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika, "yang selama ini menjadi operator penyelenggara pelaksanaan tender pemerintah, khususnya tender secara online atau e-procurement.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah terus mencari strategi untuk menjaring wajib pajak (WP). Salah satu strategi yang siap dijalankan adalah menjaring kalangan
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item