Peserta Tes PPPK Guru Tahap 2 Dapat Fasilitas Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Para peserta tes PPPK guru tahap 2 tidak perlu risau dengan persyaratan rapid test antigen.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk memfasilitasi peserta agar bisa mendapatkan tes gratis.
"Pelaksanaan rapid tes antigen akan difasilitasi Dinas Kesehatan," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam pengumuman nomor 7464/B/GT.01.00/2021 tertanggal 3 Desember.
Dia menjelaskan peserta harus melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil nonreaktif atau negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti seleksi kompetensi.
"Hasil rapid test antigen ini harus dibawa saat akan mengikuti ujian," ujarnya.
Dia menegaskan rapid test antigen gratis ini hanya diberikan kepada peserta ujian.
Dibuktikan dengan kartu ujian yang sudah dicetak dari akun SSCASN masing-masing peserta.
Walaupun sudah melakukan rapid test antigen, lanjutnya peserta harus menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar saat ujian.
Peserta tes PPPK guru tahap 2 diberikan fasilitas Rapid Test Antigen, tetapi ada syaratnya.
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya