Peserta Tes PPPK Guru Tahap 2 Harus Cetak 3 Dokumen Ini, Terlambat, ya Lewat

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta tes PPPK guru tahap 2 yang akan mengikuti ujian pada 7-10 Desember mendatang harus menyiapkan dokumen wajib.
Dokumennya tes PPPK guru terdiri dari kartu identitas asli, deklarasi sehat, kartu peserta ujian, dan bukti hasil pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, untuk kartu ujian, deklarasi sehat, dan hasil rapid test antigen negatif harus dicetak.
Dokumen deklarasi sehat dan kartu ujian dicetak dari akun SSCASN masing-masing peserta, sedangkan hasil rapid antigen bisa diminta kepada petugas kesehatan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi pemeriksaan.
"Harus dicetak, ya dan dibawa ke lokasi ujian," kata Iwan Syahril, Minggu (5/12).
Penegasan itu juga disampaikan Iwan dalam pengumuman bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 tertanggal 3 Desember 2021.
Dia mengingatkan para peserta untuk memantau perkembangan informasi di gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman SSCASN BKN. Kemudian melihat betul jadwal dan lokasi ujian serta jangan sampai terlambat.
Iwan menjelaskan bagi peserta yang hadir ke lokasi tanpa membawa dokumen asli bukti rapid antigen negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
Ketua Pansel meminta peserta tes PPPK guru tahap 2 agar cermat dan cetak tiga dokumen wajib ini sebelum ujian. Jangan sampai terlambat!
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo