Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN

Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
Tes PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun isi surat BKN terkait pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 ada lima poin sebagai berikut:

1. Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024 Tahap II;

2. Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri;

3. Agar pelaksanaan seleksi PPPK tahap 2 berlangsung optimal dan terbatasnya waktu penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai, maka Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di titik Lokasi Mandiri BKN sejumlah 53 yang semula direncanakan dimulai tanggal 29 April 2025 sebagaimana poin nomor 2, dilakukan penyesuaian jadwal pelaksanaannya.

4. Berkenaan dengan poin nomor 3 tersebut di atas, mohon instansi dapat mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi di Titik Lokasi Mandiri BKN kepada para peserta yang terdaftar di Titik Lokasi Mandiri BKN tersebut, jadwal penyesuaian akan kami informasikan lebih lanjut melalui portal SSCASN.

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II TA 2024 di lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disampaikan. (esy/jpnn)

Peserta tes PPPK tahap 2 harus mencetak ulang kartu ujiannya, selengkapnya simak penjelasan BKN


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News