Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN

Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Honorer peserta seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA /Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Peserta TMS kelulusan PPPK tahap 1 berharap bisa ikut seleksi kedua. Mereka merasa karena TMS alias tidak memenuhi syarat masih punya kesempatan mendaftar PPPK tahap 2.

"Teman-teman honorer tenaga kependidikan (tendik) yang dinyatakan TMS saat pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 berharap sekali bisa ikut seleksi tahap 2," kata Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN, Kamis (2/1).

Menurut Ekowi, sapaan akrabnya, semua peserta TMS bisa ikut seleksi PPPK tahap 2.

Namun, harapan honorer yang dinyatakan TMS saat pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 tidak bisa terealisasi.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan mengatakan, bagi honorer terdata di database BKN, hanya mereka yang TMS saat seleksi admistrasi CPNS, PPPK tahap 1 atau belum melamar bisa mendaftar di tahap 2.

Sementara, honorer yang tidak terdata di database BKN bisa mendaftar PPPK tahap 2. Dengan catatan belum melamar CPNS, sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun saat mendaftar.

"Peserta kode R (R2, R3, R4) tanpa L tidak dapat melamar di PPPK tahap 2. Begitu juga peserta dengan kode TMS, karena memang tidak boleh 2 kali mendaftar pada periode tahun yang sama," terang Ridwan yang dihubungi JPNN secara terpisah.

Pejabat yang juga kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN ini menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.

Peserta TMS kelulusan PPPK tahap 1 bisa ikut seleksi kedua? Cermati penjelasan BKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News