Peserta Unas SD Potensial Lulus Semua
Agar Tidak Hambat Wajar Dikdas 9 Tahun
Senin, 07 Mei 2012 – 06:18 WIB

Peserta Unas SD Potensial Lulus Semua
JAKARTA -Meskipun berlabel ujian nasional (unas), unas tingkat SD/sederajat berbeda dengan unas SMP/sederajat dan SMA/sederajat. Karena terbentur dengan program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun, seluruh peserta unas SD/sederjat yang mulai mengerjakan soal hari ini hampir pasti lulus semua. Mantan rektor UNY itu menuturkan, penyelenggaraan unas tingkat SD memang tidak bisa diperdebatkan terkait ketentuan lulus atau tidak lulus. Sebab, kalau ada yang tidak lulus, bakal bertabrakan dengan program wajar dikdas 9 tahun dan potensial mengundang protes masyarakat. "Tapi, Unas SD tetap berfungsi sebagai alat untuk mengetahui peta kualitas pendidikan dasar," katanya kemarin (6/5).
Sinyalemen itu berdasarkan pengalaman Unas SD perdana tahun lalu, yang sebelumnya bernama UASBN (ujian akhir sekolah berstandar nasional). Dalam pelaksanaan tahun lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memperoleh informasi adanya siswa yang tidak lulus ujian.
Baca Juga:
Plt Direktur Jendral Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto menuturkan, memang pihaknya tidak memperoleh data resmi apakah ada siswa SD yang tidak lulus unas tahun lalu. "Kita pasrahkan semua penilaian ke pihak sekolah. Saya tidak tahu yang tidak lulus tahun lalu berapa," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA -Meskipun berlabel ujian nasional (unas), unas tingkat SD/sederajat berbeda dengan unas SMP/sederajat dan SMA/sederajat. Karena terbentur
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025