Pesinetron Ini Bernafas Lega Karena...
jpnn.com - JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino dapat bernapas lega. Pasalnya, putusan sidang telah menetapkan Eza untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba yang menimpanya sejak 1 Agustus lalu.
“Terbukti terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dengan ini, menjatuhkan hukuman selama empat bulan dengan menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur,” kata Hakim Ketua Amat Khusaeri saat membacakan putusan sidang yang dihadiri terdakwa Eza Gionino, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Selesai sidang, Eza pun menjelaskan hasil putusan sidang tersebut. Apalagi, masih ada kesempatan bagi Eza dalam mengajukan banding.
“Dari pihak kami sih, mikirnya masih bisa dikurangi masa rehab. Tapi, jujur saya memang harus lebih baik progresnya. Untuk saya sih, enggak kecewa, malah saya berbesar hati atas putusan hakim,” kata Eza usai sidang.
Artinya, Eza menyerahkan banding kepada pihak kuasa hukum yang menangani kasus penangkapan dirinya itu.
Seperti diketahui, Eza digrebek polisi dengan barang bukti sabu serta alat hisap atau bong di rumahnya, 1 Agustus lalu, kawasan Cibubur.
“Saya sudah coba narkoba, harus recovery diri saya. Selama empat bulan memang agak keberatan, tapi memang ini yang terbaik buat saya,” tegas mantan pacar Ardina Rasti itu. (mg3/jpnn)
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino dapat bernapas lega. Pasalnya, putusan sidang telah menetapkan Eza untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal