Pesta Dulu, Edarkan Sabu-Sabu Kemudian

jpnn.com, GRESIK - Pengedar-pengedar ecek-ecek bermunculan di Kota Gresik, Jatim. Hukuman penjara pun belum mampu mebghentikan pengedar dan pecandu sabu-sabu (SS). Mereka bak mati satu tumbuh seribu.
Kemarin (1/3) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyidangkan dua terdakwa kasus narkoba. Mereka adalah Agung Subagio, 23, dan Ibnu Umar, 27.
Keduanya warga Mojokerto. Jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Candrawati menyatakan, kedua terdakwa terbukti menyimpan dan mengedarkan SS.
Barang buktinya memang hanya 0,86 gram SS. Tapi, mereka berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Agung Subagio dan Ibnu Umar mengakui barang tersebut milik Alfan. Dia kini masih buron. Alfan memesan SS dan menggunakannya untuk pesta bersama kedua terdakwa. (yad/c17/roz/jpnn)
Polisi menggerebek pesta sabu-sabu pengedar sekaligus pemakai narkoba yang sudah lama beraksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi