Pesta Ganja, 5 Pemuda Dibekuk Polisi
Sabtu, 19 Januari 2013 – 08:56 WIB
Salah satu tersangka SA kepada Radar Cirebon di Mapolres Cirebon, kemarin (18/1) mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami beli ganja itu seharga Rp40 ribu dari BN. Lalu kami bagi lagi menjadi enam linting untuk dipakai bersama-sama,” katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIk melalui KBO Narkoba Aiptu Jarir didampingi penyidik Aiptu Ni Ketut Yatrini mengatakan, para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo 114, pasal 132 jo pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami masih mengejar bandar ganja yakni AB warga Pabuaran yang masih bertetangga dengan tersangka WM,” ungkap Jarir, Jumat (18/1). (rdh)
SUMBER - Sedang asyik pesta ganja di pinggir Tol Palimanan-Kanci (palikanci) Desa Ciledug Lor Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, lima pemuda asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima