Pesta Ganja, 5 Pemuda Dibekuk Polisi

Pesta Ganja, 5 Pemuda Dibekuk Polisi
Pesta Ganja, 5 Pemuda Dibekuk Polisi
Salah satu tersangka SA kepada Radar Cirebon di Mapolres Cirebon, kemarin (18/1) mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami beli ganja itu seharga Rp40 ribu dari BN. Lalu kami bagi lagi menjadi enam linting untuk dipakai bersama-sama,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIk melalui KBO Narkoba Aiptu Jarir didampingi penyidik Aiptu Ni Ketut Yatrini mengatakan, para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo 114, pasal 132 jo pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami masih mengejar bandar ganja yakni AB warga Pabuaran yang masih bertetangga dengan tersangka WM,” ungkap Jarir, Jumat (18/1). (rdh)

SUMBER - Sedang asyik pesta ganja di pinggir Tol Palimanan-Kanci (palikanci) Desa Ciledug Lor Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, lima pemuda asal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News