Pesta Gay, Pelaku Dijerat Pornografi
jpnn.com, SURABAYA - Penyeledikian pesta gay yang terjadi di Hotel Oval Jalan Diponegoro, Surabaya, menemui titik terang. Polresta Surabaya menetapkan tersangka dari 14 sebelumnya yang dibekuk.
Dia adalah Fendi, mahasiswa PTS ternama di Surabaya Selatan.
Mahasiswa asal NTT ini dijerat dengan pasal 32, 33 dan 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebab saat digerebek posisi Fendi sedang telanjang bulat dan menerima rangsangan dari peserta lain.
Berdasarkan data yang diperoleh, tiga mahasiswa tersebut adalah Fendi, 25, mahasiswa S2 Hukum di perguruan tinggi swasta (PTS) ternama di Surabaya Selatan, Anjas Ibnu, 21, mahasiswa PTS di Surabaya Timur dan Ahmad Sodik,22, mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya Selatan.
Ketiga mahasiswa tersebut ditangkap lantaran berada di Hotel Oval saat pesta XXX tersebut berlangsung.
Status mahasiswa mereka diperoleh dari hasil fotokopi kartu mahasiswa yang sebelumnya diserahkan kepada managemen Macho.
"Sehingga berdasarkan undangan yang disebar oleh tersangka Andre, maka dapat dipastikan mereka mengikuti party tanpa dipungut biaya alias gratis," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Meski sama-sama ditangkap, dari tiga mahasiswa itu baru satu mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyeledikian pesta gay yang terjadi di Hotel Oval Jalan Diponegoro, Surabaya, menemui titik terang. Polresta Surabaya menetapkan tersangka dari
- Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Simak Penjelasan Kombes Auliansyah
- Pacar Dea OnlyFans Mengaku Tak Menikmati
- Polda DIY Bongkar Penghasilan Siskaeee, Jangan Kaget Lihat Angkanya, Pokoknya Wow!
- Kasus Pornografi Selebgram RR di Mango Live, Heru Sutadi: Tutup Platformnya
- Penyesalan, Permintaan Maaf, dan Pengakuan Dinar Candy soal Berbikini di Pinggir Jalan
- Akankah Dinar Candy Dihukum 10 Tahun Bui Akibat Keluyuran Pakai Bikini?