Pesta Miras Bareng Teman, Seorang Mahasiswa Asal Papua di Jogja Tewas, Sempat Terjadi Keributan

Pesta Miras Bareng Teman, Seorang Mahasiswa Asal Papua di Jogja Tewas, Sempat Terjadi Keributan
Pelaku penganiayaan berinisial MS (26) ditahan Polresta Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan penanganan selama 12 jam sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. 

Probo mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial MS, 26, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan temannya meninggal dunia.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News