Pesta Miras Bareng Teman, Seorang Mahasiswa Asal Papua di Jogja Tewas, Sempat Terjadi Keributan
Selasa, 25 Juni 2024 – 19:05 WIB

Pelaku penganiayaan berinisial MS (26) ditahan Polresta Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan penanganan selama 12 jam sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Probo mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial MS, 26, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan temannya meninggal dunia.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap