Pesta Miras Bareng Teman, Seorang Mahasiswa Asal Papua di Jogja Tewas, Sempat Terjadi Keributan
Selasa, 25 Juni 2024 – 19:05 WIB
Kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan penanganan selama 12 jam sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Probo mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial MS, 26, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan temannya meninggal dunia.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Briptu FH Aniaya Anak di Bawah Umur, Polda Malut Langsung Ambil Tindakan Tegas
- Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan
- Terima Kunjungan Mahasiswa UPN Veteran, Kemenko Perekonomian Berikan Pemahaman Ini
- UP & PERPINA Berkolaborasi Menyiapkan Perempuan Pemimpin Indonesia di Masa Depan
- Aksi Polantas di Pekanbaru, Sosialisaikan Pilkada Damai di Kampus
- Mahasiswa Nekat Meretas Nomor Kantor Polisi