Pesta Miras, Bocah SD Digarap 8 Kali
Selasa, 26 Februari 2013 – 07:19 WIB
“Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, pasal 81 dan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono didampingi Kanit PPA Iptu Rosna.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan sebut saja Bunga, usia 12 tahun, menjadi korban asusila 4 pemuda bejat. Anak di bawah umur tersebut tinggal di kawasan Gunung Guntur, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Dia baru satu bulan tinggal di Balikpapan.
Dia diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah rumah di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Seorang pelaku baru dikenalnya, sedangkan 3 pelaku tidak kenal.
Dari keterangan Bunga, awalnya dirinya bertemu dengan salah seorang dari pelaku, kemudian diajak jalan-jalan. Semula Bunga tidak mau, dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya Bunga mau ikut. Setelah itu Bunga dibawa ke sebuah rumah kosong dan ketiga tersangka lainnya sudah menunggu di sana. Kemudian oleh keempatnya pria bejat itu, Bunga disetubuhi secara bergantian.
BALIKPAPAN-Empat laki-laki bejat pelaku pemerkosaan bocah perempuan usia 12 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD, mendekam di tahanan Polres Balikpapan.
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri