Pesta Miras, Bocah SD Digarap 8 Kali
Selasa, 26 Februari 2013 – 07:19 WIB
“Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, pasal 81 dan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono didampingi Kanit PPA Iptu Rosna.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan sebut saja Bunga, usia 12 tahun, menjadi korban asusila 4 pemuda bejat. Anak di bawah umur tersebut tinggal di kawasan Gunung Guntur, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Dia baru satu bulan tinggal di Balikpapan.
Dia diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah rumah di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Seorang pelaku baru dikenalnya, sedangkan 3 pelaku tidak kenal.
Dari keterangan Bunga, awalnya dirinya bertemu dengan salah seorang dari pelaku, kemudian diajak jalan-jalan. Semula Bunga tidak mau, dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya Bunga mau ikut. Setelah itu Bunga dibawa ke sebuah rumah kosong dan ketiga tersangka lainnya sudah menunggu di sana. Kemudian oleh keempatnya pria bejat itu, Bunga disetubuhi secara bergantian.
BALIKPAPAN-Empat laki-laki bejat pelaku pemerkosaan bocah perempuan usia 12 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD, mendekam di tahanan Polres Balikpapan.
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh