Pesta Miras, Dibayar Upal Rp600 Ribu
Jumat, 01 Oktober 2010 – 09:35 WIB
SEKAYU – Pemilik sebuah tempat hiburan malam di Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sugeng, ditipu oleh pelanggannya berinisial Iw. Setelah pesta minuman keras (miras), pelaku membayarnya dengan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp600 ribu yang ternyata uang palsu (upal), Kamis (30/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
”Kami benar-benar tertipu oleh Iw, ternyata dia membayar dengan uang palsu,” cetus Sugeng, saat melapor ke Polsek Sungai Lilin.
Kapolres Muba AKBP F Barung Mangera SIk, melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Jhoni Eka Putra, membenarkan sudah menerima pengaduan korban dan pihaknya sedang memburu pelaku. (41)
SEKAYU – Pemilik sebuah tempat hiburan malam di Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sugeng, ditipu oleh pelanggannya berinisial Iw. Setelah pesta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap