Pesta Miras saat Puasa Lalu Keroyok Anggota TNI AL, Selamat Lebaran di Penjara Mas

Dua teman lainnya, Dwijaka dan Maulana kemudian ikut menggeroyok prajurit TNI AL itu.
Akibat pengeroyokan empat lawan satu itu, Praka Fauzi mengalami luma memar pada telinga kiri dan kanan, dan bagian atas kepala benjol.
Peristiwa penganiayaan menjelang magrib itu berakhir setelah warga sekitar dan anggota polisi melerainya. Praka Fauzi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gending.
Polisi kemudian menahan Usman dan Halim. Namun setelah memeriksa sejumlah video dan foto yang beredar di media sosial (medsos), polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, Dwijaka dan Maulana.
Keempatnya kemudian ditahan dan diperiksa intensif di Mapolres Probolinggo. Akhirnya terungkap, keempatnya sedang mabuk miras di siang hari bulan Ramadan.
Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Mereka kami ancam dengan hukuman lima tahun penjara,” kata kapolres. (ngopibareng/jpnn)
Empat pemuda yang baru usai pesta miras mengeroyok seorang anggota TNI AL di jalan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- MPSI Minta Masyarakat Tak Ragu Komitmen Prabowo Lakukan Reformasi Pemerintahan