Pesta Narkoba Bareng 2 Perempuan, Oknum Polisi Jadi Tersangka
jpnn.com, MOJOKERTO - Oknum polisi yang berdinas di Polsek Jetis, Kota Mojokerto inisial RAN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
RAN ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain, terdiri dari 2 perempuan dan 1 pria setelah pesta narkoba di sebuah vila, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menginformasi penetapan tersangka tersebut.
Identitas dua perempuan itu yakni PA dan PM serta satu pria YS.
"Semuanya sudah dietetapkan tersangka," kata Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (21/10).
Perwira dengan tiga melati emas itu menyebut hanya satu oknum polisi saja yang ikut pesta narkoba tersebut.
Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti 15 butir ineks dari tersangka inisial PM kemudian 0,90 gram sabu-sabu dari tersangka inisial YS.
"Ada alat pengisapnya juga kami sita," jelasnya.
Oknum polisi yang pesta sabu-sabu di vila bersama 2 perempuan dan 1 pria ditetapkan tersangka.
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada