Pesta Narkoba Bareng 2 Perempuan, Oknum Polisi Jadi Tersangka

jpnn.com, MOJOKERTO - Oknum polisi yang berdinas di Polsek Jetis, Kota Mojokerto inisial RAN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
RAN ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain, terdiri dari 2 perempuan dan 1 pria setelah pesta narkoba di sebuah vila, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menginformasi penetapan tersangka tersebut.
Identitas dua perempuan itu yakni PA dan PM serta satu pria YS.
"Semuanya sudah dietetapkan tersangka," kata Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (21/10).
Perwira dengan tiga melati emas itu menyebut hanya satu oknum polisi saja yang ikut pesta narkoba tersebut.
Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti 15 butir ineks dari tersangka inisial PM kemudian 0,90 gram sabu-sabu dari tersangka inisial YS.
"Ada alat pengisapnya juga kami sita," jelasnya.
Oknum polisi yang pesta sabu-sabu di vila bersama 2 perempuan dan 1 pria ditetapkan tersangka.
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka