Pesta Narkoba Buyar
Minggu, 20 Oktober 2019 – 21:41 WIB
Usai pemeriksaan, ketiga pemuda itu dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun,” tutur Wahyu. (mg05/nda/ira)
Dari tangan ketiga tersangka asal Desa Gabus, Kabupaten Serang, polisi mendapati barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya