Pesta Narkoba Buyar

Pesta Narkoba Buyar
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

Usai pemeriksaan, ketiga pemuda itu dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun,” tutur Wahyu. (mg05/nda/ira)

Dari tangan ketiga tersangka asal Desa Gabus, Kabupaten Serang, polisi mendapati barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 500 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News