Pesta Narkoba Buyar
Minggu, 20 Oktober 2019 – 21:41 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Usai pemeriksaan, ketiga pemuda itu dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun,” tutur Wahyu. (mg05/nda/ira)
Dari tangan ketiga tersangka asal Desa Gabus, Kabupaten Serang, polisi mendapati barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau