Pesta Narkoba di Taruma Jaya Akhirnya Berakhir
Jumat, 13 Juli 2018 – 04:05 WIB
Ketiga pelaku terjerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun.
“Untuk kepemilikan senjata api akan dikenai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tutur Arlon.(see/pojokbekasi)
Setelah mendapat informasi yang cukup, polisi menggerebek tersangka bersama kedua temannya yang tengah asyik pesta narkoba.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba