Pesta Nikah Berubah Khitanan, Uang Mahar Minta Dikembalikan
Keluarga dan kerabat Erwin pun sibuk lalu lalang menyiapkan pesta yang akan berlangsung Rabu, 9 Mei, hari ini. Kakek Erwin, Musakkir berharap ada kebijakan untuk cucunya. Rencananya, keluarga akan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Jeneponto.
Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Muh Asharuddin A mengaku siap membantu meringankan beban keluarga Basri jika uang panai diminta untuk dikembalikan.
Rencananya, Ashar akan melakukan donasi bersama Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Sinjai, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sinjai, Kementerian Agama, dan pihak lainnya.
"Biarkan tenang kondisinya dulu baru kita tanya berapa yang sudah dibelanjakan. Mungkin besok kita kembali ke sini," ujarnya.
Sementara itu, Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos PA) pada Kementerian Sosial RI, Ufrah Sulfiah menyatakan, informasi ini telah sampai ke Kementerian Sosial.
Dia ditugaskan untuk mendampingi RS pasca kejadian ini. Mulai dari pendampingan pendidikan maupun psikologi anak.
"Kami akan usahakan RS tetap melanjutkan pendidikannya. Kalau sudah tidak mau masuk pendidikan formal, kami akan masukkan dalam lembaga nonformal," pungkasnya. (*/zuk-rif)
Pernikahan dini bocah SD yang masih usia 12 tahun, batal dilakukan dan pihak calon pengantin laki-laki, minta uang mahar dikembalikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini
- Begini Cara Srikandi Ganjar Menekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Cianjur
- Menghindari Pernikahan Dini Bisa Mencegah Stunting
- Ganjar Mewanti-wanti Remaja Jangan Sampai Berbuat Seperti Ini