Pesta Pernikahan di Bekasi Didatangi Tim Gabungan, Lihat yang Terjadi

jpnn.com, BEKASI - Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 dan kepolisian Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 005/002 Desa Lenggah Sari, Rabu (16/6).
Tindakan tegas itu diambil petugas lantaran khawatir acara hajatan pernikahan itu menimbulkan klaster baru virus corona.
"Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, Rabu petang.
Resepsi pernikahan itu dibubarkan setelah puluhan petugas gabungan dari kepolisian, koramil, serta Satpol PP Cabangbungin mendatangi lokasi.
Saat itu, petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 mendapati banyak tamu yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker dan berkerumun.
"Langsung kami minta acara resepsi pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap Sukarman.
Petugas juga membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada warga setempat terkait larangan menggelar pesta pernikahan.
Sementara bagi keluarga yang acaranya dibubarkan, petugas mengingatkan untuk tidak mengulangi acara tersebut.
Puluhan anggota TNI-Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 mendatangi sebuah pesta pernikahan di Bekasi.
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri