Pesta Pernikahan di Bekasi Didatangi Tim Gabungan, Lihat yang Terjadi

Pesta Pernikahan di Bekasi Didatangi Tim Gabungan, Lihat yang Terjadi
Satgas COVID-19 Cabangbungin Kabupaten Bekasi membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 005/002 Desa Lenggah Sari, Rabu (16/6/2021). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com, BEKASI - Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 dan kepolisian Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 005/002 Desa Lenggah Sari, Rabu (16/6).

Tindakan tegas itu diambil petugas lantaran khawatir acara hajatan pernikahan itu menimbulkan klaster baru virus corona.

"Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, Rabu petang.

Resepsi pernikahan itu dibubarkan setelah puluhan petugas gabungan dari kepolisian, koramil, serta Satpol PP Cabangbungin mendatangi lokasi.

Saat itu, petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 mendapati banyak tamu yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker dan berkerumun.

"Langsung kami minta acara resepsi pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap Sukarman.

Petugas juga membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada warga setempat terkait larangan menggelar pesta pernikahan.

Sementara bagi keluarga yang acaranya dibubarkan, petugas mengingatkan untuk tidak mengulangi acara tersebut.

Puluhan anggota TNI-Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 mendatangi sebuah pesta pernikahan di Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News