Pesta Pernikahan di Bekasi Didatangi Tim Gabungan, Lihat yang Terjadi
jpnn.com, BEKASI - Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 dan kepolisian Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 005/002 Desa Lenggah Sari, Rabu (16/6).
Tindakan tegas itu diambil petugas lantaran khawatir acara hajatan pernikahan itu menimbulkan klaster baru virus corona.
"Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, Rabu petang.
Resepsi pernikahan itu dibubarkan setelah puluhan petugas gabungan dari kepolisian, koramil, serta Satpol PP Cabangbungin mendatangi lokasi.
Saat itu, petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 mendapati banyak tamu yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker dan berkerumun.
"Langsung kami minta acara resepsi pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap Sukarman.
Petugas juga membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada warga setempat terkait larangan menggelar pesta pernikahan.
Sementara bagi keluarga yang acaranya dibubarkan, petugas mengingatkan untuk tidak mengulangi acara tersebut.
Puluhan anggota TNI-Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 mendatangi sebuah pesta pernikahan di Bekasi.
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Menikah di AS, Aurelie dan Tyler Akan Gelar Resepsi pada April
- Satpol PP Jakarta Siagakan 3.677 untuk Jaga Gereja saat Natal
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai