Pesta Pernikahan di Sukabumi Didatangi Petugas, Begini Akhirnya

jpnn.com, SUKABUMI - Petugas gabungan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bersama polisi dan TNI membubarkan acara pesta pernikahan salah seorang warga Kampung Ranji.
Acara tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dan surat edaran terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pembubaran ini karena pesta pernikahan yang digelar di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, ini tanpa izin dan melanggar atau tidak patuh protokol kesehatan," kata Kapolsek Cikakak Iptu Nandang Herawan, Jumat (18/6).
Pantauan di lokasi, pesta pernikahan yang digelar pada Jumat (18/6) tersebut, juga menyediakan hiburan organ tunggal, sehingga mengundang perhatian warga untuk berkerumun.
Setelah mendapatkan laporan adanya pesta pernikahan dilengkapi dengan hiburan itu, polisi bersama petugas satgas COVID-19 langsung menuju ke lokasi.
Di lokasi, petugas langsung mengimbau kepada penyelenggara pesta pernikahan untuk menyudahi acaranya dan memberikan peringatan tegas agar tidak dilanjutkan lagi.
Selain itu, kata Nandang, pihaknya juga meminta warga yang berkerumun untuk membubarkan diri mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid.
Menurutnya, langkah tegas yang diambil pihaknya dengan membubarkan pesta pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Pemilik pesta pernikahan dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan. Jika bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib