Pesta Pernikahan di Sukabumi Didatangi Petugas, Begini Akhirnya
Sabtu, 19 Juni 2021 – 00:14 WIB

Petugas gabungan saat meminta panitia untuk membubarkan pesta pernikahan salah seorang warga di Kampung Ranji, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Sukabumi. Foto: ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Kecamatan Cikakak
Ada tiga poin dalam surat edaran itu, salah satu poinnya terkait larangan kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti pernikahan, perpisahan atau kenaikan kelas dan acara lainnya yang berpotensi mengumpulkan massa.
Seperti pada hajatan pernikahan, potensi terjadinya penularan COVID-19 tinggi, selain mengundang banyak warga yang hadir, juga saat tamu maupun mempelai makan akan membuka maskernya sehingga saat itulah berpotensi terjadinya penyebaran virus.
"Kami pun membawa pemilik pesta pernikahan itu ke Mapolsek Cikakak untuk dimintai keterangan, dan jika bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemilik pesta pernikahan dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan. Jika bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya