Pesta Putaw, Delapan Tersangka Diamankan
jpnn.com - JAKARTA – Delapan orang tersangka ditangkap jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Metropolitan Jakarta Pusat karena berpesta narkoba jenis putaw di Rumah Susun Baladewa, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus.
Salah satu dari mereka adalah perempuan berusia 25 tahun berinisial YH. Tujuh tersangka lainnya adalah HV (42) PA (18), SK (22), DD (25), PAH (23), BS (35) dan MO (51).
Tak hanya itu, seorang diduga bandar narkoba berinisial RS (31) juga diringkus. RS diduga menjadi pemasok narkoba di sekitar Rusun Baladewa.
Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakpus Ajun Komisaris Besar J.R Sitinjak, mengatakan ihwal penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat menyampaikan informasi itu langsung ke nomor telepon miliknya. Masyarakat melaporkan melihat gerak-gerik mencurigakan dari sekelompok orang yang diduga hendak pesta narkoba.
Mendapat laporan itu, Sitinjak tidak tinggal diam. Perwira dengan dua melati di pundaknya itu bersama jajarannya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, akhirnya penangkapan pun dilakukan. Bahkan, saat ditangkap sesama para tersangka ada yang telah menyuntikkan insulin berisi putaw.
Sitinjak menjelaskan dari penangkapan itu berhasil diamankan 50 gram putaw sebagai barang bukti. "Serta satu alat timbangan," kata Sitinjak kepada wartawan, Kamis (20/3), di Jakarta.
JAKARTA – Delapan orang tersangka ditangkap jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Metropolitan Jakarta Pusat karena berpesta narkoba jenis putaw
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin