Pesta Putaw, Delapan Tersangka Diamankan
Sitinjak menambahkan, saat diperiksa para tersangka ini mengaku mendapat narkoba dari RS. Pengembangan pun dilakukan.
Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah RS di Kampung Rawa II RT 03 RW 01, Johar Baru, Jakpus. RS pun tak berkutik saat ditangkap. "RS berhasil kita tangkap," kata Sitinjak.
Menurut Sitinjak, tersangka RS mengaku sudah setahun mengedarkan barang laknat itu di kawasan Tanah Tinggi. Putaw dijual dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu yang dinamakannya paket hemat.
RS mengaku memeroleh putaw dari seorang rekannya di kawasan Jakarta Barat. Saat ini rekan RS itu masih diburu. “Kita masih terus lakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Kasat.
Para pemakai narkoba itu dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus RS, dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (boy/jpnn)
JAKARTA – Delapan orang tersangka ditangkap jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Metropolitan Jakarta Pusat karena berpesta narkoba jenis putaw
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal