Pesta Raffi Ahmad Berbuntut Panjang, Polisi dan TNI Sudah Bergerak ke Lokasi
Kamis, 14 Januari 2021 – 15:24 WIB
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aparat saat ini sedang di lokasi acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, karena diduga terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jajarans Festival Kembali Digelar, Sajikan Beragam Kuliner Lokal Hingga Internasional
- LLDIKTI Sebut UIPM Tak Berizin, Rantastia Nur Alangan Beri Penjelasan Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Bodong, Polisi Periksa 5 Saksi
- Restoran Le Nusa Buka Cabang di Jakarta, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Gading Marten Akhirnya Ungkap Kekasih Baru, Namanya Medina Dina
- Unggah Foto Pemakaman Sang Tante, Syahnaz: Ketemu Papa Ya di Sana