Pesta Raffi Ahmad Berbuntut Panjang, Polisi dan TNI Sudah Bergerak ke Lokasi
Kamis, 14 Januari 2021 – 15:24 WIB
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aparat saat ini sedang di lokasi acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, karena diduga terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Bertemu Raffi Ahmad, Bakal Ajak Kampanye?
- Kontroversi Gelar Kehormatan untuk Raffi Ahmad, UIPM Kirim Surat kepada Menteri
- 3 Berita Artis Terheboh: Teuku Zacky Bahas Baim Wong, Raffi Ahmad Bicara soal Gaji
- Gaji Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad: Saya Enggak Pernah Tanya
- 3 Berita Artis Terheboh: Sidang Perceraian Paula-Baim Berlanjut, Inara Rusli Pamer Akta Cerai
- Raffi Ahmad Ungkap Alasan Terima Jabatan Utusan Khusus Presiden, Oh Ternyata