Pesta Seks, 4 Begundal Digerebek Massa
Kamis, 15 November 2012 – 03:22 WIB
Merasa dapat kesempatan emas, AR, TF dan FZ buru-buru masuk. Ketiganya memaksa Bunga melayani keinginan mesum masing-masing. Pelaku kemudian bergantian mengintimi gadis remaja ini hingga tak berdaya.
Baca Juga:
“Rupanya aksi mereka telah dipantau oleh sejumlah warga setempat. Sehingga pada Minggu (11/11) dini hari, warga menggerebek rumah itu, kemudian bersama korban dibawa ke meunasah. Karena pelakunya banyak, kasus diserahkan ke Polsek dan diteruskan ke unit PPA Polres. Sayangnya TF berhasil kabur dari sergapan massa,” ujar Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy.
Achmad menjelaskan ketiga tersangka dijerat pasal pidana terhadap kesopanan, persetubuhan dan pencabulan. Yakni, Pasal 81 ayat (1) dan (2) Yo Pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mag-46)
ACEH - Empat pemuda terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka ditetapkan tersangka usai menggauli sebut saja Bunga (nama samaran) secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri