Pesta Seks ABG Berakhir di Penjara
Senin, 04 Oktober 2010 – 11:27 WIB
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Didik Efrianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirman menyebutk, meski kedua tersangka mengaku suka sama suka, tapi kedua pacarnya masih di bawah umur. "Pelaku kita ancam pasal berlapis, dengan pasal 287 jo pasal 290 KUHP jo pasal 82 UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7-15 tahun kurungan," ujar Kanit Reskrim Sudirman. Pasalnya, menurut Sudirman, kedua korban saat ini sedang trauma dan mengurung diri. Kedua gadis kencur itupun kini tak berani ke sekolah.(cr3)
BATAM -- Johan,19, warga Tanjungpiayu dan Budi,19, warga Tiban, terpaksa mendekam di jeruji dingin Polsek Lubukbaja. Mereka dituduh telah melarikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas