Pesta Seks ABG Berakhir di Penjara

Pesta Seks ABG Berakhir di Penjara
Pesta Seks ABG Berakhir di Penjara
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Didik Efrianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirman menyebutk, meski kedua tersangka mengaku suka sama suka, tapi kedua pacarnya masih di bawah umur.  "Pelaku kita ancam pasal berlapis, dengan pasal 287 jo pasal 290 KUHP jo pasal 82 UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7-15 tahun kurungan," ujar Kanit Reskrim Sudirman. Pasalnya, menurut Sudirman, kedua korban saat ini sedang trauma dan mengurung diri. Kedua gadis kencur itupun kini tak berani ke sekolah.(cr3)
Berita Selanjutnya:
Sopir Travel Tewas Dibacok

BATAM -- Johan,19, warga Tanjungpiayu dan Budi,19, warga Tiban, terpaksa mendekam di jeruji dingin Polsek Lubukbaja. Mereka dituduh telah melarikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News