Pesta Seks ABG Berakhir di Penjara
Senin, 04 Oktober 2010 – 11:27 WIB

Pesta Seks ABG Berakhir di Penjara
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Didik Efrianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirman menyebutk, meski kedua tersangka mengaku suka sama suka, tapi kedua pacarnya masih di bawah umur. "Pelaku kita ancam pasal berlapis, dengan pasal 287 jo pasal 290 KUHP jo pasal 82 UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7-15 tahun kurungan," ujar Kanit Reskrim Sudirman. Pasalnya, menurut Sudirman, kedua korban saat ini sedang trauma dan mengurung diri. Kedua gadis kencur itupun kini tak berani ke sekolah.(cr3)
BATAM -- Johan,19, warga Tanjungpiayu dan Budi,19, warga Tiban, terpaksa mendekam di jeruji dingin Polsek Lubukbaja. Mereka dituduh telah melarikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT