Pesta Tanpa Busana pakai 8 Botol Obat Perangsang, Siapa Pilih Lokasi?
Sabtu, 05 September 2020 – 05:29 WIB
Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta asusila homo tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak "tissue magic", satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta. (antara/jpnn)
Saat penggerebekan pesta tanpa busana, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain delapan botol obat perangsang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini
- 2 Wanita dan 6 Laki-Laki Sedang Mesum di Pantai, Dikira Suara Debur Ombak, Ternyata!
- Di Ruang Tamu, Anak Tiri Dicekoki Obat Perangsang dan Penenang, Ayah Bejat!
- Pesta Tanpa Busana Pemenang dapat Hadiah, Bukan Hanya di Apartemen Kuningan?
- Soal Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Fahira Idris Ucapkan Kalimat Begini
- 5 Berita Terpopuler: Puan Maharani Bikin Malu PDIP? Pernyataan Menag Bikin Panas