Pesta Tanpa Busana pakai 8 Botol Obat Perangsang, Siapa Pilih Lokasi?

Pesta Tanpa Busana pakai 8 Botol Obat Perangsang, Siapa Pilih Lokasi?
Para tersangka di kasus pesta gay di apartemen Kuningan Suite, Jaksel. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta asusila homo tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak "tissue magic", satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta. (antara/jpnn)

Saat penggerebekan pesta tanpa busana, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain delapan botol obat perangsang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News