Pesta Tanpa Busana Pemenang dapat Hadiah, Bukan Hanya di Apartemen Kuningan?
“Kami mendalami apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya karena kan mereka random milih tempatnya, pindah-pindah seperti itu," tambah Calvijn.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.
Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut.
Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi masih mendalami kasus pesta tanpa busana para gay yang digelar di sebuah apartemen di Kuningan Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Dunia Hari Ini: Prancis Punya Perdana Menteri Gay untuk Pertama Kalinya
- Ternyata LGBT Mesum di Hutan Kota UKI Ada dari Orang High Class, Bawa Mobil Mewah
- Presiden Iran Tuding Barat Sebarkan LGBTQ+ untuk Akhiri Generasi Manusia
- Beredar Info Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, Polisi Turun Tangan
- Presiden Gay