Pesta Terlarang Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara
Senin, 18 Desember 2017 – 01:41 WIB
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bbg)
Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu