Pesta Terlarang Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara

Pesta Terlarang Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bbg)

 


Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News