Pesta Terlarang di Hotel, Ivan bin Syahran Merusak Nama Baik Keluarga
jpnn.com, KAPUAS - Ivan bin Syahran harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap Satnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (1/6).
Pria 29 tahun itu diciduk ketika akan mengisap sabu-sabu di Hotel Raudah, Kota Kuala Kapuas.
Kasat Narkoba Iptu Suherman menerangkan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga mengenai gelagat Ivan yang akan mengisap sabu-sabu.
BACA JUGA: Syamsudin Merusak Citra Polri, Juarto Rugi Ratusan Juta
Suherman menambahkan, pihaknya langsung menggerebek kamar yang ditempati Ivan.
Ivan tidak berkutik ketika digerebek. Selain menangkap Ivan, petugas pun menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya ialah satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram, pipet kaca, bong yang terbuat dari plastik, satu korek api, dan sendok.
"Ivan dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Kapuas untuk pengembangan lebih lanjut," tegasnya.
Ivan bin Syahran harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap Satnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (1/6).
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- 2 Kapal Terbakar di Barito, Polda Kalteng Kerahkan Tim Cari 10 Korban Hilang
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Seorang Remaja di Palangka Raya Tenggelam saat Berenang di Sungai