Pesta Ultah di Tempat Dugem, Siswi SMA Diperkosa, Tewas
Senin, 15 Agustus 2016 – 00:53 WIB
Sedangkan untuk tersangka HAS akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP tentang pencabulan. (rgu/MS)
TANJUNGBALAI – Polres Tanjung Balai berhasil membekuk lima tersangka kasus perkosaan yang berujung tewasnya DNAL (16) siswi SMA Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom