Pesta Ultah di Tempat Dugem, Siswi SMA Diperkosa, Tewas

Pesta Ultah di Tempat Dugem, Siswi SMA Diperkosa, Tewas
Warga dan teman korban mengantarkan jenazah DNA ke pemakaman. Foto: Metro Asahan/JPNN.com

Sedangkan untuk tersangka HAS akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP tentang pencabulan. (rgu/MS)


TANJUNGBALAI –  Polres Tanjung Balai berhasil membekuk lima tersangka kasus perkosaan yang berujung tewasnya DNAL (16) siswi SMA Tanjung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News