Pesta Ultah di Tempat Dugem, Siswi SMA Diperkosa, Tewas
Senin, 15 Agustus 2016 – 00:53 WIB

Warga dan teman korban mengantarkan jenazah DNA ke pemakaman. Foto: Metro Asahan/JPNN.com
Sedangkan untuk tersangka HAS akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP tentang pencabulan. (rgu/MS)
TANJUNGBALAI – Polres Tanjung Balai berhasil membekuk lima tersangka kasus perkosaan yang berujung tewasnya DNAL (16) siswi SMA Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT