Peta Jalan Industri Tembakau Bukan Monopoli Kemenperin

"Sebelumnya kan jadi rush, dibiarkan saja, ini dikembangkan, sehingga tren jenis tembakau seperti apa, supaya sesuai dengan peta jalan. Dari sisi kesehatan, kan dari cukai itu ada juga pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10% yang dikompenasikan ke kesehatan. Artinya kesehatan diberikan porsi dalam peta jalan itu," ucap Enny.
Bahwa kemudian sejumlah kalangan menilai industri hasil tembakau berbahaya, menurut Enny itu sah-sah saja. Namun, industri hasil tembakau merupakan industri yang legal dan mengikuti aturan yang sangat ketat, membayar cukai, dan masuk kategori produk pengawasan.
"IHT kan legal, dari sisi pendirian usaha baru saja makin berat, industri ini sangat dikontrol. Bahkan pemerintah sampai memonitor misalkan mesin peliting harus didaftarkan, agar diketahui kapasitas produksinya. Kami tidak menjerumuskan masyarakat untuk merokok, justru mengaturnya. Masak segalanya selalu disebabkan asap rokok," kata Enny. (jpg)
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas mengatakan, peta jalan industri tembakau merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang