Peta Jalan Industri Tembakau Bukan Monopoli Kemenperin
"Sebelumnya kan jadi rush, dibiarkan saja, ini dikembangkan, sehingga tren jenis tembakau seperti apa, supaya sesuai dengan peta jalan. Dari sisi kesehatan, kan dari cukai itu ada juga pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10% yang dikompenasikan ke kesehatan. Artinya kesehatan diberikan porsi dalam peta jalan itu," ucap Enny.
Bahwa kemudian sejumlah kalangan menilai industri hasil tembakau berbahaya, menurut Enny itu sah-sah saja. Namun, industri hasil tembakau merupakan industri yang legal dan mengikuti aturan yang sangat ketat, membayar cukai, dan masuk kategori produk pengawasan.
"IHT kan legal, dari sisi pendirian usaha baru saja makin berat, industri ini sangat dikontrol. Bahkan pemerintah sampai memonitor misalkan mesin peliting harus didaftarkan, agar diketahui kapasitas produksinya. Kami tidak menjerumuskan masyarakat untuk merokok, justru mengaturnya. Masak segalanya selalu disebabkan asap rokok," kata Enny. (jpg)
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas mengatakan, peta jalan industri tembakau merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024