Peta Kabupaten Lingga Dinilai Tak Sesuai Standar
Kamis, 28 Juni 2012 – 22:09 WIB
JAKARTA – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tak sesuai dengan standar teori kartografi.
Hal ini diungkapkan saksi ahli dari pemohon, Sumaryo Joyosumarto, pada lanjutan sidang uji materi pasal 5 ayat 1 UU no.31/2003 di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/6) kemarin.
Baca Juga:
Dijelaskan Joyosumarto, lantaran peta wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) tidak sesuai dengan standar teori kartografi maka tidak bisa dipastikan batas wilayahnya. Karena pada peta tersebut tidak tercantum skala, datum, demargasi batas, hingga sumbernya yang tidak disebutkan.
"Dalam pasal 5 ayat 2, yang menunjukan definisi batas, namun di dalam peta tidak ada definitif batasnya," tandas pria yang juga staf pengajar di Teknik Geodesi UGM ini.
JAKARTA – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tak sesuai dengan
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis