Peta Kabupaten Lingga Dinilai Tak Sesuai Standar

Peta Kabupaten Lingga Dinilai Tak Sesuai Standar
Peta Kabupaten Lingga Dinilai Tak Sesuai Standar
Dia berpendapat, seharusnya peta yg berada di dalam UU kewilayaan, harus memenuhi standar peta. “Sebab peta  memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Joyosumarto di depan majelis hakim Mahfud MD yang memimpin sidang.

Perkara Nomor 32/PUU-X/2012 ini digugat oleh sejumlah kepala daerah di Provinsi Jambi karena merasa telah mengalami kerugian konstitusional dengan keberadaan UU ini.

Konflik antara kedua provinsi terkait dengan keberadaan Pulau Berhala yang diperebutkan kedua pihak. (ras/jpnn)


JAKARTA – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tak sesuai dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News