Peta Kabupaten Lingga Dinilai Tak Sesuai Standar
Kamis, 28 Juni 2012 – 22:09 WIB
Dia berpendapat, seharusnya peta yg berada di dalam UU kewilayaan, harus memenuhi standar peta. “Sebab peta memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Joyosumarto di depan majelis hakim Mahfud MD yang memimpin sidang.
Perkara Nomor 32/PUU-X/2012 ini digugat oleh sejumlah kepala daerah di Provinsi Jambi karena merasa telah mengalami kerugian konstitusional dengan keberadaan UU ini.
Konflik antara kedua provinsi terkait dengan keberadaan Pulau Berhala yang diperebutkan kedua pihak. (ras/jpnn)
JAKARTA – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tak sesuai dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng