Petahana Cukup Cuti Kampanye Saja
jpnn.com - BENGKULU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Dodi Riadmadji mengatakan bahwa rencana mundurnya petahana yang akan nyalon belum akan diterapkan.
Sebab aturan tersebut masih akan disesuaikan dengan Undang_Undang Nomor 8 tahun 2015. Sehingga bagi incumbent yang belum berakhir masa jabatannya cukup mengajukan cuti kampanye saja. Sedangkan untuk anggota DPD, DPRI, DPRD dan BUMN dan BUMD termasuk PNS dan TNI/Polri tetap harus mundur.
‘’Nampaknya cukup dengan cuti waktu kampanye. Hanya saja incumbent dibatasi dalam penggunaan anggaran dan fasilitas. Artinya jangan sampai dalam menerapkan anggaran itu disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada,’’ ujar Dodi kepada RB (Jawa Pos Group) kemarin.
Menurut Dodi, begitu juga fasilitas negara tidak boleh digunakan. Kemudian petahana juga tidak boleh melibatkan PNS untuk memenangkan Pilkada. Jika ada PNS yang terlibat berpolitik praktis maka risikonya dipecat. Sebab PNS harus netral dan tidak boleh ikut dalam orasi apalagi dalam kampanye.
“Kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan. Ini harus menjadi perhatian. Sebab pasca Pilkada 9 Desember lalu masih ada laporan yang masuk dugaan PNS ikut berpolitik praktis,” pungkas Dodi.(che/ray/jpnn)
BENGKULU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Dodi Riadmadji mengatakan bahwa rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi