Petahana Cukup Cuti Kampanye Saja
jpnn.com - BENGKULU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Dodi Riadmadji mengatakan bahwa rencana mundurnya petahana yang akan nyalon belum akan diterapkan.
Sebab aturan tersebut masih akan disesuaikan dengan Undang_Undang Nomor 8 tahun 2015. Sehingga bagi incumbent yang belum berakhir masa jabatannya cukup mengajukan cuti kampanye saja. Sedangkan untuk anggota DPD, DPRI, DPRD dan BUMN dan BUMD termasuk PNS dan TNI/Polri tetap harus mundur.
‘’Nampaknya cukup dengan cuti waktu kampanye. Hanya saja incumbent dibatasi dalam penggunaan anggaran dan fasilitas. Artinya jangan sampai dalam menerapkan anggaran itu disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada,’’ ujar Dodi kepada RB (Jawa Pos Group) kemarin.
Menurut Dodi, begitu juga fasilitas negara tidak boleh digunakan. Kemudian petahana juga tidak boleh melibatkan PNS untuk memenangkan Pilkada. Jika ada PNS yang terlibat berpolitik praktis maka risikonya dipecat. Sebab PNS harus netral dan tidak boleh ikut dalam orasi apalagi dalam kampanye.
“Kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan. Ini harus menjadi perhatian. Sebab pasca Pilkada 9 Desember lalu masih ada laporan yang masuk dugaan PNS ikut berpolitik praktis,” pungkas Dodi.(che/ray/jpnn)
BENGKULU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Dodi Riadmadji mengatakan bahwa rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer