Petahana Gunakan Macam Cara Melanggengkan Politik Dinasti

Petahana Gunakan Macam Cara Melanggengkan Politik Dinasti
Petahana Gunakan Macam Cara Melanggengkan Politik Dinasti. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Gelombang protes atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan politik dinasti masih terus berlangsung. Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota DPD Habib H Said Ismail mengatakan tanpa ada legalisasi, pada praktiknya kepala daerah kerap menggunakan sumber-sumber keuangan daerah dan kebijakannya untuk memenangkan kerabatnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah untuk melanggengkan politik dinasti.

Karenanya, asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) sulit terwujud karena adanya intervensi dari kepala daerah.

"Biasanya kepala daerah yang sudah habis masa jabatanya, bisa saja menggunakan semua aparat 'bawahannya' dan dengan segala macam cara untuk memenang kan jagoannya," kata Habib H Said Ismail dalam pesan singkatnya, Senin (13/7).

Kepala daerah tersebut akan tetap jadi penguasa meski jabatannya sudah habis kalau yang dijagokannya menang. Apalagi bila calonnya tersebut berasal dari keluarga. Karena sang pemenang hanya akan jadi boneka.

"Politik dinasti juga pada praktiknya hanya kepentingan menyelamatkan usaha atau bisnis saja," jelas senator asal Kalimantan Tengah ini.

Karena itu dia kurang sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan politik dinasti. Diakuinya, semua warga negara diakui berhak untuk dipilih dan memilih dalam demokrasi. Namun sebaiknya, selain aspek yuridis juga perlu diperhatikan aspek etika.

"Ini bukan menghalangi hak memilih dan dipilih," tandas Habib H Said Ismail yang bersama senator-senator muda  lainnya menggagas Poros Senator Indonesia untuk memberikan pandangan-pandangan kritis yang membangun dalam pelbagai persoalan kebangsaan.

JPNN.com JAKARTA - Gelombang protes atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan politik dinasti masih terus berlangsung. Kali ini datang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News