Petahana Mulai Cuti Pekan Depan
jpnn.com - CIMAHI-Walikota Cimahi Atty Suharti akan memulai masa cuti kerja pada 28 Oktober mendatang terkait keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi yang berlangsung 2017 mendatang. Selama masa cuti seluruh tugasnya akan diserahkan kepada wakil Walikota Cimahi, Sudiarto.
Aturan cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017 ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan pasal 70 dalam Undang-Undang Pilkada tersebut mengharuskan kepala daerah cuti selama masa kampanye.
Atty mengatakan, dirinya akan mulai cuti dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 sesuai aturan yang berlaku.
"Memang di dalam aturan, tanggal 28 saya harus cuti. Semua prosesnya sudah dilakukan, surat keterangannya sudah keluar dari Gubernur. Jadi saya tinggal jalani saja," ujarnya.
Ditanya terkait potensi PNS yang bisa saja melakukan kampanye, Atty memastikan, seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tidak akan ada yang melakukan kampanye.
Pihak Pemerintah Kota Cimahi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi sudah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh PNS agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan Pilkada.
"Saya pun nanti akan keluarkan sendiri surat imbauan kepada PNS untuk tidak ikut serta di dalam kampanye. Kalau ikut serta kan ada sanksinya. Apalgi sanksinya juga berat buat PNS, bisa sampai dicabut statusnya secara tidak terhormat," katanya.
CIMAHI-Walikota Cimahi Atty Suharti akan memulai masa cuti kerja pada 28 Oktober mendatang terkait keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata