Petaka Penambangan Emas Ilegal

Petaka Penambangan Emas Ilegal
Ilustrasi petugas membawa jenazah penambang emas liar. Foto: ANTARA/BNPB

jpnn.com, MANDAILING NATAL - Lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Gunung Panatapan, Desa Hutabargot, Kecamatan Hutabargot, Mandailing Natal, Sumatera Utara, memakan korban jiwa.

Dua orang penambang emas tewas di dalam lubang tambang.

Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi Lubis mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara kedua korban meninggal akibat kekurangan oksigen di dalam lubang.

Kedua penambang itu diperkirakan meninggal pukul 1.00 WIB dini hari Selasa (9/6).

Dari informasi dihimpun, kedua korban meninggal yaitu berinisial US (25 tahun) dan JA (40). Mereka berasal dari Provinsi Banten dan menetap di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal.

US saat ini bertempat tinggal di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan, dan JA menetap di Jalan Masjid Istiqomah Kelurahan Sipolupolu.

"Mereka masuk ke dalam lubang tambang yang sudah lama ditinggal dan tidak produksi. Di dalam mereka menghirup gas di dalam tanah dan tidak ada oksigen. Sehingga mereka kehabisan tenaga. Mereka ditemukan sudah meninggal," kata Lubis, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, keluarga korban semula tidak mengizinkan jenazah mereka divisum.

Lokasi penambangan emas tanpa izin memakan korban jiwa. Dua orang penambang tewas di dalam lubang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News