Petambak Diminta Menunda Tebar Ikan
Sabtu, 17 November 2012 – 15:44 WIB
MARTAPURA - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banjar usulkan agar pemilik keramba apung di kawasan Karang Intan dan sekitarnya untuk menunda pembudidayaan ikan minimal satu tahun. Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif dari banyaknya keramba apung yang selama ini memenuhi sungai di Karang Intan. Sekarang lanjutnya, di Sungai Karang Intan tersebut badan sungai hampir tertutup karena banyaknya keramba milik warga. Kondisi tersebut mengakibatkan air tidak dapat mengalir dengan bagus karena terhalang keramba-keramba itu.
Kepala BLH Banjar Supian AH mengatakan, penghentian sementara tersebut sebaiknya dapat dilaksanakan dan instansi terkait juga dapat melakukan pengendalian pada keramba apung yang sudah memenuhi sungai tersebut.
“Karena kalau bicara soal aturan itu memang tidak boleh di atas sungai, dan ini harus segera diatur karena berdasarkan dari pengalaman beberapa minggu kemarin yang mengakibatkan banyak kerugian,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).
Baca Juga:
MARTAPURA - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banjar usulkan agar pemilik keramba apung di kawasan Karang Intan dan sekitarnya untuk menunda
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja