Petambak Diminta Menunda Tebar Ikan

Petambak Diminta Menunda Tebar Ikan
Petambak Diminta Menunda Tebar Ikan
MARTAPURA - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banjar usulkan agar pemilik keramba apung di kawasan Karang Intan dan sekitarnya untuk menunda pembudidayaan ikan minimal satu tahun. Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif dari banyaknya keramba apung yang selama ini memenuhi sungai di Karang Intan.

Kepala BLH Banjar Supian AH mengatakan, penghentian sementara tersebut sebaiknya dapat dilaksanakan dan instansi terkait juga dapat melakukan pengendalian pada keramba apung yang sudah memenuhi sungai tersebut.

“Karena kalau bicara soal aturan itu memang tidak boleh di atas sungai, dan ini harus segera diatur karena berdasarkan dari pengalaman beberapa minggu kemarin yang mengakibatkan banyak kerugian,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).

Sekarang lanjutnya, di Sungai Karang Intan tersebut badan sungai hampir tertutup karena banyaknya keramba milik warga. Kondisi tersebut mengakibatkan air tidak dapat mengalir dengan bagus karena terhalang keramba-keramba itu.

MARTAPURA - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banjar usulkan agar pemilik keramba apung di kawasan Karang Intan dan sekitarnya untuk menunda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News