Petani Biasanya Nyangkul, Ini Kok Malah Nyabu

jpnn.com, BERAU - Hairullah alias Acok (36) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram, Senin (27/3).
Warga Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Talisayan, Berau itu ditangkap di Jalan Hasanuddin.
Sebelum menangkap Acok, petugas sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu.
“Jadi, setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergegas melakukan patroli di TKP,” kata Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid kepada Berau Post.
Faisal menambahkan, Acok tak bisa mengelak ketika digeledah.
Petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan di jok sepeda motor yang dikendarai Acok.
“Pelaku tidak bisa berkutik setelah kami menemukan satu poket sabu-sabu yang terbungkus kertas rokok di dalam jok motornya. Saat itu, tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek Talisayan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Saat diperiksa, Acok mengaku mendapatkan barang haram itu dari BKR.
Hairullah alias Acok (36) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram, Senin (27/3).
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau