Petani Bisa Garap Tanah Milik Swasta
Sabtu, 19 Mei 2012 – 02:33 WIB
Namun demikian, tambah Suharyo, pemanfaatan lahan tidur hendaknya dilakukan para petani melalui organisasi yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyerobotan lahan, dan petani lebih memiliki kekuatan.
Baca Juga:
Suharyo menjelaskan, alur pengajuan pemanfaatan lahan tidur melalui organisasi dicapai dengan cara pengajuan dari organisasi bersangkutan ke pihak pemerintah daerah. Kemudian Pemda mempertemukan pemilik lahan tidur dengan petani untuk bernegosiasi.
"Dalam memanfaatkan lahan tidur itu juga harus jelas ketentuannya. Misalnya, ada perjanjian hitam putih dengan pemilik lahan tentang lama kontraknya. Jadi, diharapkan tidak ada kejadian di mana pemilik lahan menghentikan kegiatan pemanfaatan oleh para petani dalam jangka waktu tertentu,” ungkapnya.
Suharyo menyebutkan, organisasi yang dipimpinnya telah mencoba melaksanakan pemanfaatan lahan tidur di beberapa daerah, di antaranya Cianjur (50 ribu hektare), dan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (90 ribu hektare). "Pemanfaatan lahan tidur itu terjadi melalui kerja sama dengan pemilik lahan dengan mediasi Pemda setempat," ucapnya.
BANDUNG – Ketua Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) Suharyo Husen menyatakan, pemanfaatan lahan tidur yang dimiliki perusahaan swasta oleh
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius