Petani Bisa Manfaatkan Kostratani untuk Ajukan KUR

Petani Bisa Manfaatkan Kostratani untuk Ajukan KUR
Alsintan. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kemudahaan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu target Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pembiayaan. Karena itu, nantinya pengajuan dan penyaluran KUR akan bisa melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) di tingkat kecamatan.

Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Indah Megahwati menjelaskan, akan ada konsultan yang berhubungan dengan bank. Dibantu juga dengan mitra usaha taninya. "Apabila proposal kredit pembiayaan pertanian sebesar Rp 500 juta, bank juga akan berani memberikan pembiayaan. Di sinilah, peran mitra usaha sebagai penjamin. Sementara petani tidak menerima berbentuk uang," ungkap Indah, Rabu (21/1) lalu.

Menurut Indah, modal usaha tani itu langsung dipergunakan sesuai keperluan petani. Baik untuk biaya pengolahan tanah, tenaga kerja atau kebutuhan paka panen sepenuhnya akan dinilai bank. Kebutuhan pembiayaan kelompok tani satu dengan yang lain tidak sama. Pembiayaan KUR didesain sebagai ini untuk memitigasi resiko terjadinya kredit macet seperti kasus Kredit Usaha Tani di akhir tahun 1990-an.

Karena itu, Ditjen PSP bersama BPSDMP akan menggandeng Kostra Tani untuk penguatan fungsi penyuluh lapangan di tiap kecamatan bersama Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). Adapun pelaksanaan kegiatan temu pembiayaan akan dilaksanakan melalui dana dukungan dari operasional pusat, dana dekonstrasi di 32 provinsi dan dana tugas pembantuan di 393 kabupaten/kota. Kementan juga meminta gabungan kelompok tani menjalin kemitraan dengan dunia usaha yang akan menjadi penjamin kredit.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan serta Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya menjadi penjamin KUR petani. Diharapkan daerah lain bisa mencontohnya juga," tuturnya.

Indah menuturkan, dengan suku bunga KUR sebesar 6% seharusnya bisa dimanfaatkan petani sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan. Selain menurunkan suku bunga, program KUR terbaru juga menaikan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp 50 juta, dari Rp 25 juta per debitur. Misalnya, untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp 14 juta per hektare (ha).

"Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam. Permenko Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terbit dokumen ini dijadikan pedoman kita dalam penyaluran KUR," ujar Indah.

Berbeda dengan skema pinjaman komersial, menurut Indah kelompok tani selaku debitur tanaman semusim seperti padi, jagung dan kedelai mendapat keringanan berupa mencicil pinjaman apabila produk pertaniannya sudah dipanen. "Namun hal tersebut terlebih dahulu harus dinegosiasikan dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan perbankan," tambahnya.

Pengajuan dan penyaluran KUR akan bisa melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) di tingkat kecamatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News