Petani Cengkeh Tolak PP 28/2024 dan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jendral Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mengatakan para petani cengkeh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta aturan turunannya, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Menurut Budhyman PP tersebut memuat aturan zonasi larangan penjualan dan pembatasan iklan produk tembakau hingga kemasan rokok polos tanpa merek.
Dia menyebut aturan-aturan tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan berbagai pihak, termasuk petani, retail, buruh tembakau dan juga konsumen itu sendiri.
"Jika produksi rokok menurun, hal ini juga akan berdampak pada sektor hulu, termasuk tenaga kerja dan serapan bahan baku. Jika serapan bahan baku menurun, terutama cengkeh, bisa terjadi oversupply karena produksi cengkeh sudah mencukupi kebutuhan," ujarnya.
Dia juga mengkhawatirkan menjamurnya penyebaran rokok ilegal jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek dijalankan oleh pemerintah.
"Dengan kondisi saat ini saja yang cukainya sudah tinggi, rokok ilegal sudah tersebar luas di tengah masyarakat," kata Budhyman.
"Ini bisa menjadi peluang bagi peredaran rokok ilegal. Jadi, intinya, apa pun yang menyebabkan turunnya produksi pasti akan berdampak, terutama dalam serapan bahan baku. Tentu saja, kami tidak setuju dengan aturan ini dan menolak pemberlakuannya," imbuhnya.
Budhyman mengingatkan pemerintah bahwa rokok bukanlah barang terlarang atau ilegal.
Pemerintah dianggap belum memiliki solusi atas dampak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
- Soal Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Dinilai Bakal Kesulitan Mengawasi & Identifikasi Produk
- Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Sebagai Upaya Diskriminatif terhadap Merek Dagang Rokok Elektronik
- 3 Manfaat Cengkeh, Bikin Deretan Penyakit Ini Ogah Mendekat
- Redakan Kram Perut dengan Mengonsumsi 3 Pengobatan Alami Ini
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau