Petani Cengkeh Tolak PP 28/2024 dan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Petani Cengkeh Tolak PP 28/2024 dan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Rokok polos (ilustrasi). Foto: Dok. HBC

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jendral Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mengatakan para petani cengkeh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta aturan turunannya, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Menurut Budhyman PP tersebut memuat aturan zonasi larangan penjualan dan pembatasan iklan produk tembakau hingga kemasan rokok polos tanpa merek.

Dia menyebut aturan-aturan tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan berbagai pihak, termasuk petani, retail, buruh tembakau dan juga konsumen itu sendiri.

"Jika produksi rokok menurun, hal ini juga akan berdampak pada sektor hulu, termasuk tenaga kerja dan serapan bahan baku. Jika serapan bahan baku menurun, terutama cengkeh, bisa terjadi oversupply karena produksi cengkeh sudah mencukupi kebutuhan," ujarnya.

Dia juga mengkhawatirkan menjamurnya penyebaran rokok ilegal jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek dijalankan oleh pemerintah.

"Dengan kondisi saat ini saja yang cukainya sudah tinggi, rokok ilegal sudah tersebar luas di tengah masyarakat," kata Budhyman.

"Ini bisa menjadi peluang bagi peredaran rokok ilegal. Jadi, intinya, apa pun yang menyebabkan turunnya produksi pasti akan berdampak, terutama dalam serapan bahan baku. Tentu saja, kami tidak setuju dengan aturan ini dan menolak pemberlakuannya," imbuhnya.

Budhyman mengingatkan pemerintah bahwa rokok bukanlah barang terlarang atau ilegal.

Pemerintah dianggap belum memiliki solusi atas dampak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News