Petani dan Nelayan Malang Ikut Jamsostek

Petani dan Nelayan Malang Ikut Jamsostek
Petani dan Nelayan Malang Ikut Jamsostek
Perhitungannya, upah standar UMK (upah minimum kabupaten) Rp 1,005 juta kali 70 persen kali 80 bulan. Sementara untuk kematian biasa, klaim maksimalnya Rp 12 juta. "Sangat menguntungkan bagi pekerja sektor non formal. Mereka tetap terlindungi meski preminya tidak mahal," lanjutnya.

Pekerja non formal bisa menjadi peserta Jamsostek dengan mudah. Andrey menerangkan, mereka bisa mengikuti secara perseorangan atau kelompok. Misalnya beberapa orang berkumpul membentuk paguyuban dan mengasuransikan anggotanya. Yang penting, standar upah yang diterima setiap pekerja per bulan mencapai UMK. "Misalnya orang sekampung ada yang mengoordinir ingin ikut Jamsostek sebagai pekerja non formal, bisa saja," ucap Andrey.

Selain petani dan nelayan, peserta asuransi sektor non formal adalah pedagang kaki lima (PKL), pekerja bangunan, dan pekerja tambang. (yos/aj/jpnn)

KEPANJEN - Petani dan nelayan di Kabupaten Malang mulai sadar asuransi. Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) mencatat peserta asuransi sektor


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News