Petani dan Nelayan Malang Ikut Jamsostek
Minggu, 20 Desember 2009 – 11:57 WIB
Petani dan Nelayan Malang Ikut Jamsostek
Perhitungannya, upah standar UMK (upah minimum kabupaten) Rp 1,005 juta kali 70 persen kali 80 bulan. Sementara untuk kematian biasa, klaim maksimalnya Rp 12 juta. "Sangat menguntungkan bagi pekerja sektor non formal. Mereka tetap terlindungi meski preminya tidak mahal," lanjutnya.
Baca Juga:
Pekerja non formal bisa menjadi peserta Jamsostek dengan mudah. Andrey menerangkan, mereka bisa mengikuti secara perseorangan atau kelompok. Misalnya beberapa orang berkumpul membentuk paguyuban dan mengasuransikan anggotanya. Yang penting, standar upah yang diterima setiap pekerja per bulan mencapai UMK. "Misalnya orang sekampung ada yang mengoordinir ingin ikut Jamsostek sebagai pekerja non formal, bisa saja," ucap Andrey.
Selain petani dan nelayan, peserta asuransi sektor non formal adalah pedagang kaki lima (PKL), pekerja bangunan, dan pekerja tambang. (yos/aj/jpnn)
KEPANJEN - Petani dan nelayan di Kabupaten Malang mulai sadar asuransi. Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) mencatat peserta asuransi sektor
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang