Petani dan Pekerja Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Alasannya

Petani dan Pekerja Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Alasannya
Suasana kegiatan Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif (Tembakau): Petani Tembakau Menolak!” yang digelar Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Hotel Borobudur Indah, Magelang, Rabu (15/11/2023). Foto: Dok GPN P3M

Kedua, larangan iklan dan sporsorship terhadap kegiatan sosial keagamaan.

Ketiga, terdapat rekomendasi untuk dilakukan alih tanam tembakau ke komoditas lain, padahal lahan yang ditanami tembakau seperti daerah Temanggung, Magelang, Jember, Madura, dan lain-lainnya itu memiliki spesifikasi sendiri yang tidak cocok untuk tanaman lain.

Keempat, terdapat rekomendasi penurunan standar tar dalam rokok, kalau ini terjadi maka akan terjadi larangan larangan membeli tembakau lokal, karena tembakau lokal itu tarnya cukup tinggi, sehingga nanti akan terjadi impor tembakau untuk memenuhi kebutuhan produksi industri rokok, dan masalah-masalah lainnya.

Draft RPP Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang tembakau dan rokok tersebut, saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan sedang dilakukan harmonisasi.

“Kalau Kemenkumham menyetujui RPP tersebut, dampaknya akan sangat dirasakan mulai dari petani sampai ke penjual rokok. Karena itu, kita tolak pasal-pasal RPP Kesehatan terkait zat adiktif yang di dalamnya mengatur rokok dan tembakau,” kata Sarmidi Husna saat memberikan sambutan Dialog Interaktif tentang RPP Kesehatan di Hotel Borobudur Indah, Magelang, Rabu (15/11/2023).

Pada intinya, kekhawatiran muncul terkait pasal-pasal dalam draft RPP yang dianggap eksesif dan berpotensi merugikan industri tembakau. Larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di berbagai media, serta dorongan untuk diversifikasi tanaman, menjadi poin kontroversial yang mendapat penolakan keras dari para petani.

Mereka menilai bahwa RPP ini tidak hanya menempatkan tembakau pada posisi yang merugikan, tetapi juga dapat merugikan mata pencaharian sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan nasional.

Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan dirinya siap mengawal RPP Kesehatan pasal tembakau ini. Menurutnya, jika RPP ini disahkan dampaknya akan dirasakan lebih dari 6 juta orang yang bekerja di sektor pertembakauan.

Petani-pekerja tembakau dari seluruh nusantara menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News