Petani Edarkan Ribuan Pil Dextro
Rabu, 30 Januari 2013 – 09:58 WIB
SUMBER – Tay (48) warga Desa Sumber Lor Blok Karangbalen dan Nas (38) warga Desa Kudumulya Blok Makam Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon, Senin (28/1). Pasalnya, kedua pria yang berprofesi sebagai petani ini diketahui mengedarkan pil dextro tanpa izin. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 3.000 butir pil dextro, 23 paket atau 230 butir pil dextro siap edar, kantong plastik kecil, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu rupiah. Alhasil, kedua orang tersangka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon berserta barang bukti. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku digelandang dan mendekam di balik jeruji polres Cirebon.
Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Cirebon (Grup JPNN) menyebutkan, penangkapan kedua orang tersangka tersebut berawal adanya laporan dan informasi dari warga setempat yang resah dengan peredaran pil dextro. Polisi yang mendengar info tersebut segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya.
Benar saja, di desa tersebut tepatnya di areal persawahan petugas melihat kedua orang yang berprofesi sebagai petani sedang melancarkan transaksi jual beli pil dextro. Polisi yang tak mau kehilangan kedua tersangka yang telah meresahkan masyarakat segera mengepung dan menggerebek lokasi tersebut.
Baca Juga:
SUMBER – Tay (48) warga Desa Sumber Lor Blok Karangbalen dan Nas (38) warga Desa Kudumulya Blok Makam Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon diringkus
BERITA TERKAIT
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya