Petani Edarkan Ribuan Pil Dextro
Rabu, 30 Januari 2013 – 09:58 WIB
SUMBER – Tay (48) warga Desa Sumber Lor Blok Karangbalen dan Nas (38) warga Desa Kudumulya Blok Makam Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon, Senin (28/1). Pasalnya, kedua pria yang berprofesi sebagai petani ini diketahui mengedarkan pil dextro tanpa izin. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 3.000 butir pil dextro, 23 paket atau 230 butir pil dextro siap edar, kantong plastik kecil, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu rupiah. Alhasil, kedua orang tersangka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon berserta barang bukti. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku digelandang dan mendekam di balik jeruji polres Cirebon.
Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Cirebon (Grup JPNN) menyebutkan, penangkapan kedua orang tersangka tersebut berawal adanya laporan dan informasi dari warga setempat yang resah dengan peredaran pil dextro. Polisi yang mendengar info tersebut segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya.
Benar saja, di desa tersebut tepatnya di areal persawahan petugas melihat kedua orang yang berprofesi sebagai petani sedang melancarkan transaksi jual beli pil dextro. Polisi yang tak mau kehilangan kedua tersangka yang telah meresahkan masyarakat segera mengepung dan menggerebek lokasi tersebut.
Baca Juga:
SUMBER – Tay (48) warga Desa Sumber Lor Blok Karangbalen dan Nas (38) warga Desa Kudumulya Blok Makam Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon diringkus
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank